Minuman rempah serbuk saat ini menjadi tren di pasar minuman kesehatan dan fungsional. Permintaan akan produk yang praktis, sehat, dan alami mendorong banyak pelaku usaha untuk mengembangkan brand sendiri.
Namun, salah satu syarat utama untuk bisa bersaing di pasar modern adalah legalitas produk, yaitu izin edar BPOM MD dan sertifikat halal. Berikut penjelasan tentang pentingnya legalitas, persyaratan, prosedur, hingga estimasi biaya untuk mendapatkan izin resmi.
Baca juga: Resep Minuman Rempah Jahe Hangat dan Menyehatkan
Mengapa Legalitas Produk Minuman Rempah Sangat Penting?
Legalitas produk bukan sekadar syarat administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Ada beberapa alasan mengapa produk minuman rempah serbuk perlu memiliki legalitas, yakni:
- Menjamin keamanan dan mutu produk sesuai standar nasional
- Meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya produk kesehatan atau herbal
- Wajib jika ingin masuk ke pasar retail modern (Indomaret, Alfamart, supermarket, dan e-commerce)
- Menghindari sanksi atau penarikan produk oleh pihak berwenang
Apa Itu Izin Edar BPOM MD?
Melansir dari laman BPOM, izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri berskala pabrik atau maklon. Izin ini menunjukkan bahwa produk aman, memenuhi standar gizi, serta layak edar.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menyatakan bahwa produk tidak mengandung unsur haram dan diproduksi sesuai standar kehalalan. Audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan melalui fatwa MUI.
Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM MD untuk Minuman Rempah
Agar minuman rempah serbuk Anda bisa mendapat izin edar BPOM, berikut syarat utama yang harus disiapkan seperti:
1. Matriks bahan
2. Sertifikasi bahan baku dan bahan tambahan pangan yang digunakan
3. Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama
4. Manual SJPH
5. Status SJPH terakhir
6. Diagram alur proses produksi
7. Surat pernyataan fasilitas produksi tidak digunakan bergantian dengan produk yang mengandung babi dan turunannya.
8. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan
9. Bukti diseminasi kebijakan halal
10. Bukti kompetensi tim manajemen halal
11. Bukti audit internal
12. Bukti NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
13. Bukti sertifikat atau Bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada).
14. STTD (Surat Tanda Terima Pendaftaran) dari BPJPH.
Baca juga: Pentingkah Sertifikat Halal MUI Untuk Produsen dan Konsumen?
Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui LPH
1. Jika semua dokumen persyaratan tersebut sudah disiapkan, selanjutnya tim regulatory mengunggah semua persyaratan pada sistem CEROL (www.e-lppommui.org).
Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui BPJPH
1. Pertama Anda perlu menyiapkan dokumen pendaftaran halal di BPJPH (www.ptsp.halal.go.d), yakni:
– Formulir pendaftaran
– Aspek legal (NIB, NPWP)
– Dokumen penyelia halal
– Daftar nama produk dan bahan/menu/barang
– Proses pengolahan produk
– Sistem jaminan Produk Halal (SJPH)
– Salinan Sertifikasi Halal
2. Selanjutnya lakukan pendaftaran registrasi halal pada laman BPJPH (www.ptsp.halal.go.id)
3. Kemudian BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang sudah dikirimkan
4. Nantinya pendaftaran akan dikirim ke LPH / CEROL
5. LPPOM MUI akan melakukan audit
6. Jadwal audit akan didapatkan sesuai kesepakatan perusahaan dan auditor
7. Jika pada saat audit ditemukan kesalahan maka Anda harus melakukan perbaikan
8. Rapat auditor dilakukan oleh auditor berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan
9. Setelah itu akan keluar keputusan status sistem jaminan halal
10. Akan dilakukan rapat komisi fatwa untuk penetapan kehalalan produk oleh komisi fatwa MUI.
11. Penerbitan ketetapan halal MUI dan Status Sertifikasi SJH
12. Terakhir, perusahaan Anda bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH sesuai dengan Ketetapan Halal MUI.
Biaya Pendaftaran Sertifikasi Halal
Biaya pendaftaran sertifikasi halal terdiri dari dua jenis yakni biaya permohonan dan biaya audit, berikut rinciannya:
1. Biaya permohonan
Permohonan sertifikasi halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
2. Biaya Audit
Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000
2. Pangan olahan: Rp350.000
3. Obat: Rp350.000
4. Kosmetik: Rp350.000
5. Barang Gunaan: Rp350.000
6. Jasa: Rp350.000
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000
Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
6. Vaksin Rp21.125.000
7. Gelatin Rp7.912.000
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000
9. Jasa: Rp5.275.000
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000
Ingin Praktis? Gunakan Jasa Maklon dengan Legalitas Lengkap
Jika Anda ingin fokus pada pengembangan brand dan pemasaran tanpa harus mengurus semua proses legalitas sendiri, solusi terbaik adalah menggunakan jasa maklon minuman Nutrisus yang telah memiliki izin BPOM dan sertifikat halal. Anda tinggal siapkan brand, desain, dan strategi jualannya.


