Industri kecantikan dan kesehatan di Indonesia menggeliat dengan meningkatnya permintaan minuman collagen BPOM. Hal ini mendorong beragam merek minuman berkolagen membanjiri pasar online dan offline.
Di sisi lain, pemerintah melalui Badan POM berusaha meminimalir munculnya tidak kecurangan karena peredaran minuman kecantikan yang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Bagi anda, para pengusaha, yang mau memulai atau sudah menjalankan bisnis minuman collagen brand sendiri maka anda perlu mengenali kode produk atau label dari BPOM.
Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa jenis label BPOM, seperti SP, MD dan ML. Selain itu, anda juga dapat melihat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar minuman collagen dari BPOM.
Mari kita simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Konten
Macam-macam Label Produk yang Dikeluarkan BPOM
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa produk yang sudah mendapatkan label atau izin edar dari BPOM berarti telah memenuhi standar kesehatan, kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
Salah satu tugas BPOM adalah memberikan izin produk untuk obat dan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang telah ditentukan.
Aturan penulisan Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM:
- Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk lokal memiliki awalan “BPOM RI MD” dan diikuti angka.
- Nomor Izin Edar Produk impor memiliki awalan “BPOM RI ML” diikuti angka.
- Nomor Izin Edar Produk Pangan Olahan industri rumah tangga harus memiliki label “P-IRT.”
Berikut penjelasannya.
MD (Makanan Dalam)
Label MD adalah label produk yang diberikan oleh BPOM kepada perusahaan, pabrik atau produsen makanan dan minuman yang sudah memenuhi kualifikasi dan syarat, seperti standar kualitas, keamanan, dan gizi.
Disamping itu, kode ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Kode BPOM RI MD terdiri dari huruf MD yang diikuti oleh 12 digit angka yang merupakan Nomor Izin Edar (NIE) yang bersifat unik untuk setiap produk.
Dilansir dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan Pasal 75 ayat 3 disebutkan 12 digit angka pada nomor izin edar berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi:
- Nama perusahaan
- Lokasi produsen
- Nomor urut produk
- Jenis kemasan
- Jenis pangan
Contoh Produk Minuman Collagen dengan Label BPOM RI MD
Beberapa contoh produk minuman collagen yang memiliki label BPOM RI MD, yaitu:
Baca juga artikel kami tentang minuman berkolagen.
ML (Makanan Luar)
Label “ML” atau Makanan Luar digunakan untuk produk makanan dari luar negeri dan sudah disetujui oleh BPOM untuk dijual di Indonesia. Artinya, produk ini sudah melewati persetujuan BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitasnya sebelum dijual di Indonesia secara legal.
Label ML ini berlaku baik untuk produk yang dijual langsung maupun yang dikemas ulang di Indonesia.
Produk yang diimpor harus memiliki kode ML pada kemasannya. Kode ini menandakan bahwa produk telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditentukan oleh BPOM RI.
Disamping itu, kode ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum kode ini kedaluwarsa.
Setiap produk makanan impor memiliki kode BPOM RI ML yang terdiri atas dua bagian, meliputi:
- Bagian pertama yaitu huruf ML yang menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari luar negeri.
- Bagian kedua adalah 12 digit angka yang merupakan nomor registrasi khusus untuk produk tersebut.
12 digit angka tersebut menunjukkan informasi identitas produk, seperti nama perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan dan jenis pangan. Informasi tersebut sama dengan kode BPOM RI MD.
Contoh Produk Minuman Collagen dengan Kode BPOM RI ML
Dibawah disajikan beberapa produk minuman collagen yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dengan kode ML, yaitu:
No. | Nama Produk | Nomor Registrasi | Produsen | Importir |
1 | Jele Collagen Drink | BPOM RI ML 267809001791 | Srinanaporn Marketing Public Company Limited (Thailand) | PT. Siam Beverage (Indonesia) |
2 | Kinohimitsu Collagen Diamond Drink | BPOM RI ML 166609004465 | TCI Co. Ltd (Taiwan) | PT Natural Nutrindo (Indonesia) |
3 | Beyondly Fitclair Collagen Drink | BPOM RI ML 870309005887 | TCI PABP Branch (Taiwan) | PT TCI Biotek Indo (Indonesia) |
Setelah Anda mengenal izin produk yang dikeluarkan oleh BPOM. Selanjutnya, Anda harus tahu betapa pentingnya minuman collagen berizin BPOM dalam bisnis Anda.
P-IRT
P-IRT adalah singkatan dari “Pendaftaran Industri Rumah Tangga.”
Label ini adalah tanda pendaftaran yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia kepada usaha atau produksi makanan yang dilakukan di rumah tangga.
P-IRT ini menunjukkan bahwa makanan yang diproduksi di rumah tangga telah terdaftar dan diawasi oleh BPOM, sehingga dianggap aman untuk dikonsumsi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, sertifikat PIRT diterbitkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Dengan memiliki P-IRT, produsen makanan rumah tangga dapat meyakinkan konsumen bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.
Ini juga membantu dalam mengatur dan mengawasi produksi makanan rumah tangga untuk memastikan bahwa tidak ada risiko kesehatan yang timbul akibat konsumsi produk tersebut.
SP
Label “SP” atau Sertifikat Penyuluhan adalah label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada bisnis kecil dan menengah (UKM).
Label SP ini menunjukkan bahwa sebuah UKM telah mendapatkan bimbingan dan saran dari Dinas Kesehatan untuk menjalankan usahanya dengan lebih baik.
Pelabelan ini membantu UKM untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang mereka tawarkan aman dan sehat.
Pentingnya Izin Edar Minuman Collagen BPOM untuk Bisnis
Meningkatkan kepercayaan konsumen dengan produk yang aman dan berkualitas
Faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen adalah tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang Anda tawarkan.
Untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, maka Anda perlu menjamin bahwa produk Anda aman dan berkualitas.
Penelitian Nurhayati dkk (2022) menunjukkan bahwa kualitas produk memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan membeli konsumen.
Oleh sebab itu, produk minuman collagen Anda harus memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah lolos uji klinis dan laboratorium sesuai dengan standar kesehatan, kualitas dan keamanan yang berlaku.
Dengan adanya jaminan keamanan dari BPOM, maka konsumen akan merasa lebih percaya bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan berbahaya atau palsu.
Hal ini akan membuat konsumen lebih loyal dan mau merekomendasikan produk minuman collagen Anda kepada orang lain.
Maka, pangsa pasar minuman collagen Anda akan semakin luas dan meningkatkan omzet penjualan bisnis.
Meningkatkan daya saing bisnis di pasar yang semakin ketat
Meningkatkan daya saing bisnis di pasar yang semakin ketat adalah salah satu tantangan yang dihadapi oleh produsen bisnis minuman collagen.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah dengan memastikan bahwa produk yang ditawarkan memiliki izin BPOM yang sah dan terjamin kualitasnya.
Minuman collagen yang memiliki izin BPOM akan memiliki nilai tambah dibandingkan dengan produk sejenis yang tidak berizin atau tidak jelas asal-usulnya.
Beberapa penelitian membuktikan bahwa minuman collagen berizin BPOM mempengaruhi keputusan pembelian konsumen secara signifikan, seperti:
- Penelitian M. Reza B. Ahmad yang menemukan bahwa produk yang telah mendapatkan izin dari BPOM berpengaruh positif terhadap meningkatnya minat konsumen untuk membelinya.
- Penelitian Putri Dewi juga mendapatkan hasil yang sama, yaitu izin BPOM pada produk memiliki pengaruh positif yang signifikan dalam keputusan membeli konsumen dengan nilai probabilitas sebesar 0,254.
Selain itu, minuman collagen berizin BPOM juga akan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan brand yang ditawarkan.
Konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman untuk mengonsumsi minuman collagen yang telah teruji dan sesuai dengan standar kesehatan.
Dengan demikian, bisnis minuman collagen berizin BPOM akan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penjualan, mendapatkan keloyalan konsumen, dan pangsa pasar.
Sekarang Anda sudah mengetahui pentingnya minuman collagen berizin BPOM. Selanjutnya, cari tahu mengenai peraturan BPOM tentang minuman collagen, yuk!
Peraturan BPOM tentang Minuman Collagen
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peraturan yang menyangkut minuman collagen yang harus dipenuhi oleh produsen.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk minuman collagen yang tidak memenuhi syarat atau mengandung bahan berbahaya.
Dibawah ini adalah beberapa peraturan terkait minuman collagen yang disyaratkan BPOM.
Standar keamanan yang disyaratkan BPOM
Berikut 4 standar keamanan yang harus dipenuhi oleh minuman collagen, yaitu:
Kualitas Produk yang Terjamin
Untuk menjamin kualitas produk, maka minuman collagen harus terbebas dari kontaminasi mikroorganisme patogen, logam berat, pestisida, dan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan konsumen.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan olahan harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan, termasuk aspek mikrobiologi, kimia, fisik, dan sensoris.
Produk memiliki Izin Edar BPOM
Dikutip dari klubpompi.pom.go.id, minuman collagen merupakan produk pangan olahan yang harus terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
- Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Dengan memiliki nomor registrasi BPOM yang tertera pada kemasan, maka produk minuman collagen menunjukkan telah melalui uji klinis dan laboratorium yang menjamin keamanan dan manfaatnya untuk konsumen.
Label Kemasan yang Memuat Informasi Lengkap
Minuman collagen yang dijual dalam kemasan eceran harus mencantumkan informasi yang lengkap, baik yang diproduksi didalam negeri maupun yang impor sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 1 dan 2.
Dikutip dari Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 1 bahwa informasi yang wajib dicantumkan pada label kemasan setidaknya, yaitu:
- Nama produk
- Daftar bahan
- Berat bersih atau isi bersih
- Nama dan alamat produsen atau importir
- Keterangan halal jika diperlukan
- Tanggal dan kode produksi
- Keterangan kadaluarsa
- Nomor izin edar
- Asal usul bahan Pangan tertentu
Informasi yang terdapat pada label label kemasan bertujuan untuk memberikan transparansi dan pengetahuan kepada konsumen tentang produk yang dikonsumsinya.
Bahan Kemasan yang Aman
Kemasan produk minuman collagen harus terbuat dari bahan yang aman dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang diakui.
Kemasan harus melindungi produk dari cahaya, udara, mikroorganisme dan memastikan produk dapat disimpan pada suhu dan kelembaban yang sesuai.
Kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang mengatur pemilihan bahan kemasan dan zat.
Kriteria kualitas berdasarkan ketentuan BPOM
Berikut beberapa kriteria kualitas yang disyaratkan oleh BPOM untuk produk minuman collagen, yaitu:
Kriteria Kualitas Minuman Collagen | Deskripsi |
Kandungan Collagen Sesuai dengan Klaim | Kandungan collagen yang terdapat didalam minuman collagen harus sesuai klaim produsen dan standar nasional. Tujuannya agar minuman tersebut dapat memberikan manfaat kesehatan yang klaimnya, seperti meningkatkan kesehatan tulang, mencerahkan kulit, dan mencegah penuaan dini.Klaim tersebut harus sesuai dengan label yang telah disetujui oleh BPOM sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. |
Memperhatikan Sifat Fisik, Kimia, dan Organoleptik Sesuai dengan Spesifikasi produk | Untuk memenuhi ketentuan kualitas produk, maka minuman collagen harus memiliki sifat fisik, kimia, dan organoleptik yang telah ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi produk. Sifat-sifat ini meliputi warna, aroma, rasa, dan tekstur yang dapat mempengaruhi kualitas sensoris minuman. Tentunya, produsen harus tetap melakukan pengujian secara rutin untuk memastikan sifat-sifat tersebut tidak berubah. |
Produk terbukti aman dan bermanfaat | Produk minuman collagen harus telah melalui uji klinik yang menunjukkan bahwa produk ini aman dan memberikan manfaat untuk konsumen. Uji klinik adalah proses untuk membuktikan bahwa produk tidak berbahaya dan bermanfaat untuk konsumen.Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan BPOM Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik. |
Syarat-syarat pengajuan izin edar produk minuman collagen
Syarat-syarat yang ditetapkan oleh BPOM harus dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan izin edar untuk produk minuman collagen Anda.
Perlu Anda ketahui bahwa syarat-syarat tersebut berbeda antara produk yang diproduksi di dalam negeri dan produk yang diimpor dari luar negeri.
Disisi lain, Anda juga harus memilih jenis pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu pelayanan manual atau pelayanan elektronik.
- Pelayanan manual adalah pelayanan yang dilakukan dengan cara mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di kantor BPOM atau unit pelaksana teknisnya.
- Pelayanan elektronik adalah pelayanan yang dilakukan dengan cara mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran secara online melalui https://e-reg.pom.go.id/
Dilansir dari Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh produsen untuk mengajukan izin edar produk minuman collagen.
Persyaratan Administratif Produk Minuman Collagen yang Diproduksi di Dalam Negeri
No | Kelengkapan Data | Jenis Pelayanan | |
Manual | Elektronik | ||
1. | Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap | √ | – |
2. | NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) | – | √ |
3. | Izin Usaha di bidang produksi minuman collagen, seperti Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat)Untuk minuman collagen yang diproduksi sendiri: Izin industriUntuk minuman collagen yang diproduksi berdasarkan kontrak:Izin Industri Pemberi KontrakIzin Industri Penerima KontrakSurat Perjanjian/Kontrak antara Pihak Pemberi Kontrak dengan Pihak Penerima Kontrak | √ | √ |
4. | Hasil audit sarana produksi atau Piagam PMR (Program Manajemen Risiko) atau Sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik) | √ | √ |
5. | Akta Notaris Pendirian Perusahaan | – | √ |
6. | Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran produk minuman collagen | √ | – |
Persyaratan Administratif Produk Minuman Collagen Impor
No | Kelengkapan Data | Jenis Pelayanan | |
Manual | Elektronik | ||
1. | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol | √ | √ |
2. | Hasil audit sarana distribusi | √ | √ |
3. | Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. | √ | √ |
4. | Akta Notaris Pendirian Perusahaan | – | √ |
5. | Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri | √ | √ |
6. | Sertifikat kesehatan atau sertifikat bebas jual | √ | √ |
7. | Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan | √ | – |
Persyaratan Pendukung Pengajuan Izin Edar Produk Minuman Collagen (Jika Perlu)
No | Kelengkapan Data |
1. | Sertifikat Merek (jika label mencantumkan logo ® atau ™) |
2. | Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label. |
3. | Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik) |
4. | Keterangan tentang Rekayasa Genetik/GMO untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung, tomat, dan tebu |
5. | Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi) |
6. | Sertifikat Halal (jika pada label mencantumkan keterangan halal) |
7. | Data pendukung lain |
Cara Memperoleh Izin Edar BPOM untuk Minuman Collagen
Apabila Anda memproduksi dan menjual minuman collagen, maka Anda harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan izin edar BPOM untuk minuman collagen dengan menggunakan pelayanan elektronik, yaitu:
- Kunjungi website BPOM di https://e-reg.pom.go.id/ atau Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Play Store atau App Store.
- Login dengan akun Anda atau daftar terlebih dahulu apabila Anda belum memiliki akunnya.
- Pilih menu Pendaftaran Produk Pangan Olahan (PPO) dan klik tombol Tambah Produk.
- Isi formulir data produk, seperti:
- Nama produk
- Kategori produk
- Merek dagang
- Nama produsen
- Alamat produsen
- Komposisi bahan baku
- Hasil analisa fisikokimia dan mikrobiologi
- Informasi nilai gizi
- Unggah dokumen persyaratan, seperti:
- Surat permohonan izin edar
- Surat pernyataan kebenaran data
- Surat pernyataan tanggung jawab mutu
- Surat pernyataan tidak menggunakan bahan berbahaya
- Surat pernyataan tidak menggunakan bahan haram
- Sertifikat halal (jika ada)
- Sertifikat analisa dari laboratorium terakreditasi
- Rancangan label produk
- Klik tombol kirim setelah Anda selesai mengisi dan mengunggah semua data dan dokumen.
- Cetak bukti pengajuan izin edar dan kirimkan bersama dengan dokumen fisik ke alamat kantor BPOM yang tertera di bukti pengajuan.
- Tunggu verifikasi data dan rancangan label dari BPOM. Jika ada perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau aplikasi e-BPOM.
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi jumlah biaya perizinan yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB yang Anda terima dan unggah bukti pembayaran melalui website atau aplikasi e-BPOM.
- Tunggu validasi pembayaran dari BPOM. Jika pembayaran sudah divalidasi, Anda akan mendapatkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) yang berisi nomor registrasi produk Anda.
- Kirimkan dokumen tambahan yang diminta oleh BPOM, seperti contoh produk dan label asli.
- Tunggu penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Proses ini biasanya akan memakan waktu 30 hari kerja sejak SPP diterbitkan.
- Setelah mendapatkan NIE, Anda sudah bisa memproduksi dan menjual minuman collagen Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang tips cara memperoleh izin edar BPOM untuk minuman collagen, maka Anda dapat menyaksikan video berikut.
Kesimpulan
Produk minuman collagen di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar diberikan dengan kode BPOM RI MD untuk produk dalam negeri dan kode BPOM RI ML untuk produk impor.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar produk minuman collagen, yaitu standar keamanan, kualitas, label yang informatif, bahan kemasan yang aman, dan klaim produk yang sesuai.
Mengurus izin BPOM bermanfaat untuk bisnis Anda, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk Anda di pasaran. Penelitian menunjukkan bahwa konsumen cenderung lebih memilih dan setia pada produk yang berizin BPOM.
Proses pengajuan izin edar meliputi pengisian formulir, unggah dokumen, verifikasi data, pembayaran biaya, dan perolehan nomor izin edar. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk minuman collagen memenuhi standar kesehatan dan keamanan..
Terakhir, Anda harus mematuhi peraturan BPOM yang berlaku untuk produk minuman collagen. Dengan demikian, Anda dapat menjaga kualitas dan keamanan produk serta membangun reputasi positif di mata konsumen.
Anda telah memahami dengan baik mengenai minuman collagen BPOM. Selanjutnya, yuk cari tahu tentang strategi penjualan minuman collagen di Alfamart.
Sebagai alumni Politeknik Negeri Jember, Muslim mencurahkan pengetahuan dan keterampilan yang kuat ke dalam setiap tulisannya. Sebagai kontributor dan penulis konten, dia menulis konten dengan teliti serta menyajikan data, fakta, dan sumber informasi yang relevan.